Padang – Pelarian panjang mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.
Tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap Polda Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan keuangan hingga lebih dari Rp2,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas laporan pihak bank pada Mei 2024 lalu.
Penyidik menduga tersangka melakukan serangkaian aksi pencatatan palsu, mulai dari pencairan dana deposito dan tabungan nasabah hingga penggunaan dana kredit yang tidak dilaporkan.
Tindak kejahatan tersebut berlangsung di kantor BPR JKT-Pariaman selama kurun waktu April 2019 hingga Februari 2022.
“Setelah alat bukti cukup, status Sdr. Y kami tingkatkan menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, sempat mangkir dari pemanggilan sah, bahkan mengajukan gugatan praperadilan,” ungkap Kombes Pol Siswantoro.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menerbitkan status DPO pada 18 Juli 2025 untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang kerap berpindah lokasi.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Kota Pariaman pada Rabu (21/10/2026).
Tanpa perlawanan, petugas meringkus tersangka di kediamannya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah.
Kini, tersangka telah digelandang ke Mapolda Sumbar dan resmi menjalani penahanan di Rutan Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
“Polda Sumbar bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan institusi keuangan. Tersangka saat ini sudah berada di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.











