Payakumbuh – tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap AS (22), seorang tersangka pencurian, pada Jumat (24/10/2025). Penangkapan dilakukan di sekitar jalan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

AS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh.

“Betul, rekannya sudah terlebih dahulu kita tangkap dan sedang menjalani hukuman saat ini,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar.

Menurut Iptu Andrio Siregar, tersangka melakukan pencurian mesin cuci kendaraan bersama rekannya pada September 2025 di daerah Taeh, Kecamatan Payakumbuh. Rekan tersangka telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman.

Tersangka AS juga merupakan residivis kasus pencurian kotak amal.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan dan satu unit betor yang digunakan saat beraksi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum kami, dan penangkapan ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen kami,” tegas Iptu Andrio.

Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Polres Payakumbuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *