Solok – DPRD Kota Solok resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan tersebut menandai tuntasnya pembahasan Ranperda di tingkat legislatif. Selanjutnya,dokumen itu akan disampaikan kepada Gubernur sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD, Amrinof dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, hadir bersama Wakil Wali Kota, Suryadi nurdal.
Sejumlah pejabat daerah turut mengikuti agenda tersebut, termasuk Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dengan persetujuan itu, pemerintah daerah dan DPRD menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di tingkat legislatif sebelum memasuki tahap evaluasi provinsi.










