Padang – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, ajukan banding atas vonis seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ulil Riyanto dan percobaan pembunuhan Kapolres solsel AKBP Arief Mukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman mati.Sutan Mahmud syaukat, kuasa hukum Dadang, menyatakan pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.
“Kami ada waktu seminggu untuk mengajukan banding,” ujar Sutan Mahmud Syaukat, Rabu (17/9/2025).
Menurut kuasa hukum, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Salah satunya percakapan telepon antara Dadang dan Ulil Riyanto terkait permintaan melepaskan dua truk yang ditahan karena membawa hasil tambang ilegal.
Kuasa hukum juga menyoroti kesaksian Satpam BRI yang melihat Dadang mencari ponselnya yang hilang, namun tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
majelis hakim menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat,” ujar Majelis Hakim.setelah menembak Ulil, Dadang mencoba membunuh Kapolres Solsel AKBP Arief dengan menembak rumah dinasnya, namun gagal.
hal yang memberatkan Dadang adalah perbuatannya menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, mencoreng nama baik Polri, dan sebagai anggota Polri seharusnya mengayomi masyarakat.
Tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada 22 November 2024, bermula dari penolakan Ulil terhadap permintaan Dadang untuk membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan.
Setelah kejadian, Dadang sempat melarikan diri sebelum menyerahkan diri ke Polda Sumbar.











