Kutai Kartanegara – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 70 ribu ton batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penindakan ini berlangsung selama tiga hari, dari 28 hingga 30 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan batu bara ilegal itu ditemukan di lima lokasi berbeda. "Batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi, meliputi pelabuhan khusus (jetty) batu bara dan area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu," kata Jeffri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Tim ESDM telah diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan tumpukan batu bara ilegal. Keberadaan stockpile ilegal ini dinilai merugikan negara. Seluruh tumpukan batu bara telah dipasangi garis pengaman dan segel resmi. Petugas juga memasang spanduk larangan dan papan penanda aset negara.
ESDM akan menghitung volume dan menilai kualitas batu bara dengan melibatkan surveyor dan instansi berwenang. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar pelelangan. "Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," tegas Jeffri.
Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan stockpile ilegal. Jeffri mengapresiasi partisipasi publik dalam memberikan informasi. Operasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Ditjen Mineral dan Batubara.










