Padang – Pemerintah Kota Padang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat posisi adat dalam tata kelola kota. Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut, aturan itu akan menjadi payung hukum bagi eksistensi nagari di dalam wilayah kota.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Sosialisasi dan harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Fadly mengatakan, Pemko Padang kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Menurut dia, keberadaan aturan tersebut penting agar hubungan adat dan pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas.

“Kita ingin eksistensi nagari di dalam kota benar-benar tampak, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Itu yang akan kita perkuat melalui Perda Penguatan Nagari di dalam Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan nilai lokal tidak bisa dilepaskan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri atas niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ketiga unsur itu, kata Fadly, menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.

Kegiatan tersebut juga dihadiri ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt.Sati, jajaran pengurus LKAAM Sumbar, Ketua Panitia Drs. Syafrizal Ucok, MM dt. Nan Batuah, serta narasumber Budi Syahrial, SH., MM.

Sejumlah niniak mamak, ketua dan pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan juga hadir bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait.

Fadly menegaskan, ninik mamak dan lembaga adat selama ini masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan. Karena itu, Pemko Padang ingin penguatan kelembagaan adat berjalan lebih konkret melalui perda tersebut.Ia menyebut kebijakan itu juga menjadi bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari. Selain itu, regulasi ini diharapkan mendukung peran Dubalang Kota dan pelaksanaan program smart Surau.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini segera terealisasi. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau,sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” kata Fadly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *