Jakarta – Sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada sabtu (16/5/2026) meski tanggal kalender menunjukkan angka genap. Kebijakan pembatasan kendaraan itu ditiadakan karena pola arus lalu lintas pada akhir pekan berbeda dengan hari kerja.
Pada hari libur, pergerakan kendaraan umumnya didominasi aktivitas pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga. Kondisi ini membuat kepadatan tidak terpusat pada jam berangkat maupun pulang kantor seperti pada hari kerja.
Dengan demikian, pengendara bebas melintas tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Meski begitu,seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. ketentuan itu mencakup rambu, marka jalan, serta aturan keselamatan berkendara.
Sebagai perbandingan, penerapan ganjil genap pada hari kerja biasanya dibagi dalam dua sesi. Pembatasan berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu kembali berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pada jam tersebut, kendaraan hanya bisa melintas sesuai kesesuaian angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender. Namun khusus akhir pekan, aturan itu ditiadakan penuh sejak pagi hingga malam.
Peniadaan sementara ini dilakukan karena mobilitas warga pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibanding hari kerja.
aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran atas kebijakan tersebut tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dijatuhi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sanksi itu juga dapat diberlakukan jika pelanggaran terekam kamera pengawas di sejumlah titik.
Pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Saat ganjil genap berlaku, penindakan dilakukan melalui pemantauan kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
Meski ditiadakan sementara pada akhir pekan, kebijakan ini tetap bertujuan menjaga perjalanan agar berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.











