Jawa Barat – Kabar gembira bagi pekerja di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.317.601. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan keputusan ini di Gedung Negara Pakuan, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.339.995. Penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan," kata Dedi Mulyadi.
Penetapan UMSK yang diusulkan kabupaten/kota mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMSP ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Keputusan Gubernur mengenai UMK dan UMSK masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum. Kim Fajar menambahkan, formula penghitungan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, 19 di antaranya mengirimkan rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK. Untuk Kota Depok yang mengirimkan tiga versi rekomendasi UMK dan UMSK, rekomendasi yang dipilih adalah dari pemerintah.
Persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah 7,93 persen. UMK Banjar yang sebelumnya paling rendah, kini berada di posisi dua terbawah. Posisi upah paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran.
Pada aturan upah minimum tahun 2026, tidak ada lagi skema penangguhan upah. "Dalam aturan tidak ada skema penangguhan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus penangguhan upah," pungkas Kim Fajar.











