Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti potensi dampak negatif pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Kadin mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, menyampaikan desakan ini dalam forum Global & Domestic Economic Outlook 2026 di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Aviliani menekankan pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengambilan kebijakan terkait TKD. Hal ini bertujuan agar daerah tetap merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Sebelumnya, anggaran TKD dalam APBN 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025.
Anggaran TKD awalnya ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, turun 24,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Namun, DPR dan pemerintah telah menyepakati penambahan anggaran TKD sebesar Rp 43 triliun, sehingga menjadi Rp 693 triliun.
Kebijakan pengurangan TKD ini sempat memicu protes dari sejumlah gubernur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan keraguan pemerintah pusat untuk menambah anggaran TKD. Keraguan ini muncul karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah, Senin (20/10/2025).
Menkeu Purbaya meminta para gubernur untuk memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran daerah, khususnya di dua triwulan terakhir 2025.
Ia membuka opsi untuk menaikkan TKD tahun depan dengan syarat tata kelola keuangan daerah membaik.











