Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah.

Status siaga darurat ini berlaku mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025.

BPBD Sumbar telah menerima SK Gubernur tersebut.

Sejak Mei 2025, beberapa daerah di sumbar mengalami karhutla.Diantaranya kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir selatan, Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman.

Luas lahan yang terbakar mencapai ratusan hektar.

Prakiraan curah hujan dari Stasiun Klimatologi Sumbar menjadi pertimbangan penetapan status siaga darurat.

Curah hujan di Sumbar pada dasarian III Juli 2025 diprediksi kurang dari 50mm dengan peluang 70%-90%.

Kondisi curah hujan rendah ini berpotensi menyebabkan cuaca panas ekstrem dan hari tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025.

Hal ini meningkatkan risiko titik panas menjadi titik api dan memperluas karhutla.

Dengan status siaga darurat ini, Pemprov Sumbar menginstruksikan aktivasi Posko pendampingan Siaga Darurat Karhutla.

posko ini akan melakukan edukasi dan sosialisasi masyarakat, pemantauan hotspot, early warning system, pemetaan sebaran air, pengawasan dan penegakan hukum, patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, persiapan personel, respon cepat, koordinasi lintas sektor, hingga modifikasi cuaca.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar mencatat empat titik panas berisiko tinggi.

Lokasinya di Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan Limapuluh Kota, Kecamatan Tanjung Gadang Sijunjung, dan Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya.

Selain itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang.

Titik panas ini tersebar di Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan ranah Batahan Pasaman Barat, Kecamatan Rao Pasaman, Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Kecamatan Pangkalan koto Baru Limapuluh kota, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, Kecamatan Sangir Balai Janggo Solok Selatan, Kecamatan Batang Kapas, Sutera, dan dua titik di Lunang Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *