Pasaman – Kontroversi rekaman suara yang sempat menyeret nama kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mulai menemukan titik terang. Perekam asli suara itu mengakui rekaman yang ramai beredar di media sosial bukanlah versi utuh, melainkan sudah dipotong dan diedit sehingga maknanya berubah.

Ahmad Harahap, dalam surat pernyataan klarifikasi dan permohonan maaf bermaterai, menjelaskan bahwa ia merekam audio tersebut menggunakan ponsel pribadinya di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 19 April 2026. Rekaman itu, katanya, dibuat untuk keperluan dokumentasi kerja saat melakukan wawancara dengan seorang tersangka kasus tambang ilegal.

Ia menegaskan rekaman yang viral di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook bukan audio asli. “rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang beredar di Instagram, YouTube, tiktok, dan Facebook bukanlah rekaman asli, melainkan sudah diedit dan dipotong-potong,” tulis Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

Ahmad juga mengaku sempat membagikan file rekaman asli kepada rekan wartawan di pasaman sebelum menghapusnya dari memori ponsel. Saat mengetahui audio itu menyebar dalam bentuk terpotong dan direkayasa, ia mengaku cemas karena isi percakapan menjadi berbeda dari konteks sebenarnya.

Menurut Ahmad, penyebaran rekaman yang sudah dimanipulasi itu berpotensi memutarbalikkan fakta. Melalui pernyataannya,ia juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalistik,terutama check and balance serta konfirmasi sebelum informasi disiarkan ke publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Ahmad menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan pihak-pihak yang ikut terdampak oleh kegaduhan tersebut. dalam klarifikasinya, ia juga menegaskan tidak ada pihak dari kodam yang terlibat dalam rekaman maupun isu yang beredar.

Di sisi lain, AKP Fion Joni Hayes disebut tetap menjalankan tugas seperti biasa. Ia masih mengawal penegakan hukum, termasuk penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman.

Saat ini, publik menunggu langkah aparat berwenang untuk menelusuri dugaan manipulasi rekaman sekaligus mengungkap pihak yang menyebarkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *