Padang – Kejaksaan Negeri pesisir Selatan mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dana Bergulir PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara, PGL (33), Kamis (7/5/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, dengan total kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp1.419.500.000.

Tim eksekutor Kejari Pesisir Selatan yang dipimpin Kepala Seksi tindak Pidana Khusus, abrinaldy anwar, membawa PGL ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan pengadilan.

Abrinaldy mengatakan penahanan itu dapat dilakukan setelah pihaknya menerima petikan putusan kasasi. Sejak saat itu, kata dia, putusan tidak lagi bisa ditempuh melalui upaya hukum apa pun.

“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ujar Abrinaldy.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Pasal 334 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menyebut putusan pengadilan dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Pasal 334 ayat (2) menegaskan petikan putusan menjadi dasar eksekusi.

Dalam putusan kasasi, PGL dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Denda itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Jika denda tidak dibayar,harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Bila terdakwa tidak memiliki harta untuk dilelang, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain itu, PGL juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000 dengan ketentuan subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

Abrinaldy menegaskan, PGL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001.

“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana PGL,” katanya.

Ia menambahkan, PGL sebelumnya belum ditahan. Karena itu, tim eksekutor menjemput dan mengantarkan terpidana ke Lapas Perempuan kelas IIB Padang untuk menjalani pidana sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *