Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dapat mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026, meskipun saat libur nasional dan cuti bersama. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 akan tetap beroperasi selama libur Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melayani masyarakat, termasuk saat libur. "Pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3/2026). Kemnaker menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan THR secara cepat dan sesuai ketentuan, yang akan dikoordinasikan hingga tingkat provinsi.

Yassierli menjelaskan, keberadaan posko selama masa libur penting untuk mencegah masalah pembayaran hak keagamaan pekerja berlarut-larut, terutama menjelang dan setelah Lebaran. Layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 tersedia setiap hari pukul 08.00-15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Layanan daring dapat diakses melalui situs resmi dan WhatsApp. Operasional posko direncanakan berlangsung hingga H+7 Idulfitri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri melaporkan, selama periode 4-17 Maret 2026, posko telah menerima 2.488 layanan konsultasi, dengan 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR. Kanal live chat pada situs posko menjadi layanan yang paling banyak digunakan, dengan total 2.246 konsultasi (1.752 THR dan 494 BHR). Pusat Bantuan Kemnaker menerima 222 konsultasi (seluruhnya terkait THR), sementara layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengungkapkan, selama periode 13-18 Maret 2026, Posko THR dan BHR menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Aduan terbanyak berupa THR tidak dibayarkan (1.273 laporan), diikuti THR tidak sesuai ketentuan (474 laporan), dan THR terlambat dibayar (366 laporan). Tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah Jakarta (573 aduan dari 461 perusahaan), Jawa Barat (461 aduan dari 173 perusahaan), dan Banten (173 aduan).

Ismail mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menunda hingga batas akhir. Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *