Jakarta – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, mengusulkan kebijakan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu akun media sosial sebagai langkah mitigasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Gagasan tersebut disampaikan Teguh di sela-sela pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hasil kerja sama JMSI dan Pikiran Rakyat di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Teguh menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menyelaraskan aktor di dunia maya dengan identitas asli di dunia nyata guna mengatasi disrupsi informasi.

Menurutnya, situasi digital saat ini ibarat tsunami yang mencemari sumber air informasi, sehingga masyarakat membutuhkan wartawan berkualitas dan media profesional untuk menyehatkan demokrasi.

Ia menekankan bahwa UKW bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menciptakan wartawan cerdas yang gemar melakukan riset mendalam untuk melawan jebakan optik algoritma atau algo-sapiens.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh turut menyoroti ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kini menjadi perhatian global, termasuk risiko pengambilan keputusan otomatis dalam sektor keamanan strategis.

“Ada kekhawatiran jika suatu saat nanti keputusan untuk mendefinisikan ancaman dan menyatakan perang dikendalikan oleh sistem AI, hal itu bisa berakibat fatal,” ungkap Teguh.

Ia menambahkan bahwa persoalan utama media saat ini adalah manipulasi algoritma yang mengeksploitasi emosi publik, bukan sekadar isu kebebasan berpendapat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Profesor Komarudin Hidayat, bersama jajaran penguji serta para peserta UKW.

Teguh berharap para peserta uji kompetensi dapat terus merawat idealisme dalam menyajikan informasi berkualitas di tengah arus algoritma media sosial yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *