Jakarta – Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan mutu produk perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 17 alat pemindai radioaktif guna memastikan keamanan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS).
Langkah ini diambil untuk memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, menyatakan penambahan alat pemindai ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari FDA.
"Guna memenuhi SOP FDA sehingga volume shipment udang yang diekspor ke AS bisa ditingkatkan lagi dan membantu kelancaran rantai produksi industri udang Indonesia," kata Ishartini dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
Seluruh scanner radioaktif yang disediakan KKP telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan oleh FDA, seperti Ortec dan Riid eye Sam 940.
Ishartini berharap, fasilitas pemindai ini dapat memperlancar proses sertifikasi udang bebas Cesium-137, sehingga ekspor ke pasar AS semakin lancar.
Alat pemindai radioaktif tersebut akan dikalibrasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu di Jawa dan Lampung.
Prioritas penempatan diberikan kepada wilayah dengan frekuensi dan volume ekspor tinggi ke AS, sehingga pelayanan sertifikasi dapat maksimal dan memperlancar pengiriman udang.
Sebelumnya, AS mewajibkan sertifikat bebas radioaktif terhadap udang dan cengkeh yang diimpor dari wilayah Indonesia yang masuk dalam daftar kuning (yellow list), yaitu Jawa dan Lampung.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna, menegaskan bahwa AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asalkan memenuhi ketentuan tersebut.
Persyaratan sertifikat ini merupakan bagian dari peringatan impor atau import alert #99-52 yang diterbitkan oleh FDA, menyusul temuan kontaminasi Cesium-137 pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh dari Indonesia.
FDA telah menyepakati KKP sebagai otoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas radioaktif.











