Jakarta – Komisi I DPR RI menegaskan Komisi Informasi pusat (KI Pusat) periode 2026-2030 harus bekerja menghapus hambatan keterbukaan informasi publik, bukan sekadar menambah jumlah publikasi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sukamta mengatakan, KI Pusat memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam membuka akses informasi bagi masyarakat.

“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” kata Sukamta.

Ia menjelaskan, paparan visi dan rencana kerja para calon menjadi salah satu bahan utama bagi parlemen dalam proses seleksi. Pada tahapan itu, setiap calon diberi waktu maksimal tujuh menit untuk menyampaikan visi, sebelum fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI melakukan pendalaman materi.

pada sesi ketiga uji kelayakan, lima calon mengikuti proses tersebut, yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.

Secara keseluruhan,terdapat 19 calon yang mengikuti seleksi dari 21 nama yang diajukan panitia seleksi. Dua nama lainnya, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan tahapan karena mengundurkan diri.

Setelah uji kelayakan selesai, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk menetapkan nama-nama terpilih.

Sukamta berharap anggota KI Pusat yang nantinya terpilih dapat menjalankan amanah dengan integritas tinggi.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.