Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi mediasi yang berhasil mendamaikan sengketa informasi antara syarif Isran dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar). Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan berita acara mediasi di Kantor KI Sumbar, Rabu (2/7/2025).
menurut KI Sumbar, mediasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 ini menunjukkan itikad baik kedua belah pihak dalam mencari solusi yang saling menguntungkan.
Mona Sisca,mediator dalam kasus ini,memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik tanpa melalui proses persidangan ajudikasi non litigasi.Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar, M irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasaman barat, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian hukum Pemkab Pasbar, dinilai kooperatif dan bersedia mengupayakan pemenuhan permintaan informasi yang diajukan Syarif Isran.
Mona sisca menyampaikan keberhasilan mediasi tersebut. “Alhamdulillah, mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi. Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permohonan informasi yang diminta oleh pemohon,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/7/2025).
Pemkab Pasbar menyatakan kesediaannya memberikan informasi berupa narasi data verifikasi kependudukan Dukcapil masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali kepada Syarif. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah data tersebut tercatat atau fiktif di Sistem Dukcapil, yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). data tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai regulasi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, Anggota majelis Tanti Endang Lestari, serta idham Fadli, dinyatakan selesai pada Rabu (2/7/2025).