Padang – Polda Sumbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal (PETI) dengan menangkap 42 pelaku dan menyita delapan unit alat berat jenis ekskavator sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka PETI di wilayah Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pada Minggu (13/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebar anggota untuk mencegah praktik tambang ilegal. “Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat,” ujarnya.

Andry merinci, dari 16 kasus PETI yang ditangani, tujuh di antaranya ditangani oleh Polda, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh polres. Ia menambahkan bahwa persoalan PETI menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

penyelesaian kasus PETI, menurut Andry, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif. “Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” harapnya.

Selain penindakan,Polda Sumbar juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR ini nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.Andry menjelaskan, Pemprov Sumbar telah memasukkan dua kali surat permohonan WPR, yakni pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. “Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dijadikan untuk WPR,” jelasnya.

Dari dua surat permohonan tersebut, diketahui adanya potensi mineral dan batubara (minerba) di Sumbar. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja tanpa melanggar hukum, sesuai dengan regulasi yang disediakan pemerintah.

“Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota seperti di Agam, Pasaman Barat, solok Selatan, Solok, Sijunjung, kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya dan Pasaman,” ungkap Andry. Pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota tersebut. “Dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba,” sambungnya.

Andry meyakini, permohonan surat untuk WPR dapat menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di sumbar. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian dapat meminimalisir terjadinya praktik ilegal. “Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar.Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung kepada pertambangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *