Padang – Maraknya jual beli daring memicu pelanggaran hak konsumen, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan hukum. Pertumbuhan bisnis digital mengubah cara masyarakat bertransaksi, namun masalah seperti barang tak sesuai deskripsi dan keterlambatan pengiriman sering terjadi.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen yang telah membayar sesuai kesepakatan. Aspek hukum bisnis menegaskan bahwa transaksi jual beli daring tetap sah selama memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menjamin kepastian hukum dalam setiap perjanjian. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat lepas dari tanggung jawab meski transaksi dilakukan secara digital.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika barang atau jasa tidak sesuai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sorotan tertuju pada lemahnya penegakan hukum bisnis, meskipun transaksi elektronik telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli daring menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius.
Hukum bisnis berperan penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan adil, transparan, dan bertanggung jawab.










