Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta pada Selasa (13/1/2026) terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat pajak. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan terkait kasus suap yang menjerat tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. DJP menyatakan sikap kooperatif dan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resmi mengatakan, "Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan." Rosmauli menambahkan, pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dan siap memfasilitasi kebutuhan penyidik sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Tiga di antaranya adalah pejabat DJP, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. KPP Madya menemukan potensi kurang bayar pajak perusahaan sekitar Rp 75 miliar. Agus Syaifudin kemudian menawarkan solusi "all in" sebesar Rp 23 miliar, dengan rincian Rp 15 miliar sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan bagi pejabat pajak.
Setelah negosiasi, imbalan disepakati sebesar Rp 4 miliar. Pada Desember 2025, terbit surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang menyatakan kekurangan bayar PT WP hanya Rp 15,7 miliar. Uang suap Rp 4 miliar tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP. KPK melakukan penangkapan saat proses distribusi uang suap berlangsung.










