Padang Panjang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan baru tersebut.

Perda ini mengatur perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi.Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini.

“Agar dapat diimplementasikan di seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang panjang,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan memastikan keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.

Selain itu, sosialisasi ini mendorong komitmen PLN dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan listrik.

Peningkatan pelayanan diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik yang merata dan berkualitas.

Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Perda Provinsi sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Perda ini mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan, termasuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Sumbar.Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi, PLN, masyarakat, dan jurnalis Kota Padang Panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *