Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso akan menemui Menteri Desa Yandri Susanto untuk membahas usulan penataan ekspansi retail modern di pedesaan. Pertemuan ini dilatarbelakangi kekhawatiran dampak minimarket terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
Budi Santoso menyampaikan rencananya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). "Saya dengan Yandri tadi memang janji. Kan ada acara lain sekalian saya mau nanya itu. Seperti apa maksudnya," ujarnya.
Sebelumnya, Yandri Susanto menyampaikan kekhawatiran dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR (12/11/2025). Ia menilai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih terancam tidak optimal jika ekspansi minimarket tidak diatur. Yandri berpendapat, skala retail modern berpotensi memonopoli pasar dan menciptakan ketidakseimbangan.
Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Iqbal menambahkan, perubahan aturan akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan.
Menurut Iqbal, ekspansi retail modern berjejaring seperti Alfamart masih terpusat di wilayah perkotaan. Faktor demografi dan pendapatan penduduk menjadi pertimbangan utama bagi pengusaha sebelum melakukan ekspansi.
"Sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir enggak ada masalah," kata Iqbal.
Kementerian Perdagangan mendorong kemitraan antara koperasi dan retail modern. Iqbal menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih dan retail modern memiliki karakteristik berbeda. Koperasi fokus pada penampungan produk lokal desa, sementara retail modern mayoritas menjual produk pabrikan. Meski demikian, Iqbal melihat peluang bagi koperasi untuk memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM dari desa lain.











