payakumbuh – Seorang warga Ibuh berinisial HI (31), Kecamatan Payakumbuh Barat, diringkus Satuan narkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (24/6/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Komplek Perumnas Ibuh.
AKP Hendra, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HI merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.”Kita mencurigai tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu, telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Hendra.
dalam penggeledahan di rumah HI, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam kardus di ruang tamu. HI mengakui kepada polisi bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang berinisial FE seharga Rp100.000.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap FE yang diduga sebagai pemasok sabu kepada HI pada Selasa (24/6/2025).