Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung pada 20-23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan fatwa ini sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.

“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam di sela-sela Munas di Jakarta, minggu (23/11/2025).

Niam menegaskan, objek pajak hanya dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Menurut Niam, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan bumi yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.

Pajak, menurut Niam, seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

“Jika dianalogikan dengan zakat, kemampuan finansial itu minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.Ini bisa jadi batas penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP),” jelasnya.

Selain fatwa tentang Pajak Berkeadilan, munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya.

Fatwa tersebut meliputi Kedudukan Rekening dormant dan Perlakuan Terhadapnya,Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai,Danau,dan Laut untuk Kemaslahatan,Status saldo Kartu Uang elektronik yang Hilang atau Rusak,dan Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *