Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua lembaga keuangan di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).Penggabungan itu menjadi bagian dari konsolidasi untuk memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan daya saing industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM.
Roni menyebut, penyatuan dua lembaga ini bakal memperkuat tata kelola serta manajemen risiko pada entitas baru yang terbentuk. “Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi keduanya diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan kepada nasabah tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian. Penggabungan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kebijakan ini sejalan dengan peta jalan pengembangan industri BPR yang mendorong penguatan struktur melalui percepatan konsolidasi. Setelah penggabungan, jumlah BPR di wilayah kerja OJK Sumatera Barat tercatat menjadi 59 unit, sedangkan BPR syariah tetap 14 unit.
OJK juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan layanan keuangan kepada industri BPR yang dinilai semakin solid. “ke depan, OJK terus mendorong penguatan kelembagaan melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan BPR yang lebih efisien dan berdaya tahan,” kata Roni.










