Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah di tengah tingginya ancaman bencana di Sumbar.

Pesan itu disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov sumbar,Dina Febrianti,saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar,Kamis (18/6/2026),mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.

Dina menegaskan, Sumbar merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografis dan geologis. Sejumlah ancaman seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, dan cuaca ekstrem, menurut dia, membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan.

“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Aturan baru itu, kata dia, memuat sejumlah perubahan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Salah satu perubahan utama yakni pergeseran pendekatan penanggulangan bencana dari reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu,pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban. Regulasi itu juga memperkuat status kelembagaan dengan menempatkan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah, bukan lagi hanya berstatus Kepala Pelaksana.

Perubahan lain mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Struktur organisasi BPBD nantinya dibagi menjadi tipe A,B,dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Pemprov Sumbar juga mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian organisasi kabupaten/kota yang telah menyusun panduan sebagai acuan dalam penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan tepat waktu, Dina meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis. Di antaranya mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, menyiapkan regulasi daerah yang diperlukan, dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” kata Dina.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor sekaligus kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Retopa mengatakan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan memperkuat kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Kegiatan itu diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

Rakor juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,Evan Fardianto,serta Biro Hukum,Organisasi,dan Kerja Sama BNPB,Septiana Jatiningsih,sebagai narasumber. Keduanya memaparkan skema penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sekaligus strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *