Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang regulasi baru mengenai ketentuan free float saham. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan implementasi bertahap.
AEI mengusulkan kenaikan free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen dilakukan secara bertahap.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, pada Rabu (4/2/2026) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan emiten dan kemampuan pasar dalam menyerap saham yang beredar.
"Masukan kami, peningkatan free float sebaiknya dilakukan step by step. Dicoba dulu segini, nanti lihat laku atau tidak," ujar Armand.
Armand menambahkan, implementasi kebijakan ini memerlukan peningkatan kualitas emiten dan penambahan jumlah investor, baik asing maupun domestik.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa draf peraturan free float yang baru telah mengakomodasi usulan AEI.
Hasan menjelaskan, ketentuan free float minimal 15 persen akan diterapkan secara berjenjang.
"Tahun pertama akan ada pengelompokan emiten, kemudian target antara. Misalnya, ada kelompok yang ditargetkan meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, lalu berjenjang hingga 15 persen," kata Hasan.
Hasan menegaskan bahwa peraturan ini masih berupa konsep dan akan disosialisasikan kepada pelaku pasar untuk mendapatkan masukan.
Sebagai langkah awal, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk memastikan kesiapan emiten dan memberikan pendampingan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan baru free float.
Hasan berharap, free float yang lebih tinggi dapat meningkatkan minat investor dan memperbesar porsi investor publik dalam kepemilikan saham.











