Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat aturan zonasi di kawasan rawan bencana sebagai respons terhadap bencana hidrometeorologi. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi jangka panjang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pengetatan aturan zonasi saat rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) pascabencana, Selasa (6/1/2026).
"Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah," ujar Fadly di kediaman resminya.
Rapat tersebut melibatkan akademisi Universitas Andalas (Unand), perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Fadly menekankan perubahan kondisi DAS akibat banjir bandang dan longsor menjadi peringatan serius sehingga mitigasi yang lebih kuat sangat dibutuhkan.
Saat ini, Pemko Padang tengah mengkaji penetapan zona merah. Lebih dari 500 rumah warga rusak berat atau hanyut akibat banjir bandang akhir November 2025 dan bencana susulan 2 Januari 2026.
"Kajian akademis akan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan teknis," imbuhnya.
Kebijakan tersebut mencakup normalisasi sungai, penguatan tebing, hingga rehabilitasi kawasan hulu. Relokasi menjadi opsi utama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah labil.
"Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemko Padang menyiapkan Hunian Sementara (Huntara) dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap (Huntap) di Koto Tangah dan Pauh.
Abdul Hakam dari Unand menilai perubahan kondisi sungai pascabencana di Kota Padang sangat serius. Risiko banjir bandang dan longsor akan meningkat jika tidak ditangani komprehensif.
"Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi," tuturnya. Ia berharap masyarakat terdampak bersedia direlokasi demi keselamatan bersama.











