Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman akan segera membahas pengajuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman. Pengajuan yang disampaikan pada Senin (23/6/2025) tersebut, meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp18,4 miliar.

Walikota Pariaman Yota Balad menyampaikan, perubahan APBD 2025 diajukan dengan pertimbangan adanya penurunan pendapatan daerah. Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 menjadi Rp647,2 miliar dari APBD awal sebesar Rp665,6 miliar.

“Disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama,” katanya saat membacakan Nota Penjelasan Wali kota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Pariaman, Senin (23/6/2025).

Selain pendapatan, Yota menjelaskan bahwa belanja daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp18,7 miliar, dari Rp665,6 miliar menjadi Rp646,9 miliar.

Yota berharap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai jadwal.

“Kami berharap kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan salah satu tahap dari rangkaian penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD 2025, yang sebelumnya disusun berupa Rencana kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.

Nota penjelasan wali kota atas rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS ini, lanjutnya, merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Sebelumnya, Pemkot Pariaman menyepakati APBD 2025 sebesar Rp665,7 miliar dengan defisit Rp0.

Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia mengatakan, sekitar 40 persen APBD dialokasikan untuk kesejahteraan pegawai yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak dan honorer usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan APBD Kota Pariaman 2025.

Roberia menambahkan, sekitar 60 persen APBD Kota Pariaman 2025 dialokasikan untuk program pemberdayaan, peningkatan ekonomi dan infrastruktur. Penyaluran dana APBD tersebut tidak saja melalui Pemkot Pariaman namun juga DPRD setempat melalui pokok pikiran.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.