Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak cepat memberikan bantuan perumahan kepada warga yang terdampak bencana dengan kerusakan rumah yang parah. Kepastian bantuan ini muncul setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan survei lokasi di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan (KKA), Kecamatan Payakumbuh Selatan, Senin (12/01/2026).

Bencana yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu menyebabkan rumah milik Srima Murtis mengalami kerusakan berat. Rumah yang dihuni bersama tiga anaknya itu terbelah dua dan dinilai tidak aman untuk ditinggali.

Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, bersama Kabid Perumahan Murdifin langsung meninjau lokasi untuk melakukan survei teknis. "Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, rumah Ibu Srima Murtis masuk kategori rusak berat," ujar Marta Minanda.

Menurutnya, struktur bangunan sudah tidak layak huni dan membahayakan keselamatan, sehingga perlu penanganan melalui bantuan rehabilitasi atau pembangunan kembali. Marta menjelaskan, bantuan perumahan ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 dan Perwako Nomor 13 Tahun 2022.

Regulasi ini mengatur tentang pemberian bantuan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar di bidang perumahan, terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana. Marta menegaskan, pihaknya akan segera memproses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Payakumbuh Selatan, Resti Desmila, mengapresiasi respons cepat dari Dinas PKP. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan langkah konkret Pemko Payakumbuh terhadap warganya yang tertimpa musibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *