Tangerang – Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan tajam dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025, dengan jumlah pekerja yang diberhentikan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menunjukkan lonjakan PHK dari 5.058 pekerja pada tahun 2024 menjadi 9.776 pekerja pada tahun 2025.

Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa gelombang PHK tertinggi terjadi pada Januari 2025 dengan 3.134 pekerja, diikuti oleh November 2025 dengan 2.807 pekerja.

"Naik turunnya angka PHK sangat dipengaruhi kebijakan perusahaan padat karya, terutama sektor alas kaki, garmen, dan tekstil," ujar Hendra, Kamis (31/12/2025).

Sektor alas kaki menjadi penyumbang PHK terbesar pada tahun 2025, dengan tiga perusahaan sepatu melakukan PHK terhadap total sekitar 6.000 pekerja. Sementara itu, PHK dari sejumlah perusahaan lain mencapai sekitar 3.900 pekerja.

Hendra menjelaskan bahwa alasan PHK bervariasi, dengan mayoritas disebabkan oleh efisiensi, mencapai 7.007 pekerja. Alasan lain meliputi indisipliner (919 pekerja), perusahaan tutup (864 pekerja), pengunduran diri (420 pekerja), dan rasionalisasi (311 pekerja).

"Perusahaan menyampaikan faktor utama, antara lain biaya produksi yang tinggi, factory overhead cost besar, penurunan order akibat persaingan global, peralihan teknologi, hingga perubahan status pekerja menjadi pemagangan atau alih daya," jelas Hendra.

Disnaker Kabupaten Tangerang berupaya menekan dampak sosial akibat PHK dengan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker menggelar sosialisasi dan membuka layanan "Pojok Naker" untuk informasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Disnaker juga menyiapkan restrukturisasi pekerja terdampak PHK dari pabrik alas kaki, yang akan diikutkan pelatihan kewirausahaan serta memperoleh hak manfaat JKP. Layanan pelatihan upskilling dan reskilling juga dibuka bagi pekerja korban PHK agar memiliki kompetensi baru.

"Pendekatan persuasif dengan serikat pekerja terus kami lakukan, termasuk optimalisasi pembinaan perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan PHK agar proses PHK massal tetap kondusif," kata Hendra.

Untuk mencegah PHK di sektor alas kaki pada tahun 2026, diterapkan kebijakan khusus untuk kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan kesepakatan antarpekerja dan perusahaan.

"Hal ini diatur dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 704 tahun 2025 tentang UMSK tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025," pungkas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *