PARIAMAN – Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial HF di Padang Birik-Birik pada Sabtu (27/12) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum menjelang akhir tahun.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Darmawan Abbas, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Tim opsnal Unit Narkoba turut serta dalam penggerebekan.
Polisi melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai keberadaan HF di rumah seorang temannya. Saat penggerebekan berlangsung, HF berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan membuang sebuah kaleng rokok.
Petugas berhasil mengamankan kaleng tersebut dan menemukan tujuh paket sedang ganja yang dibungkus kertas putih, serta satu paket kecil lainnya.
Dalam interogasi yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan warga, HF mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
HF mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Aris, yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan dengan sistem lempar di Simpang Pelanggaran, Nagari Campago, pada Selasa (23/12).
Polisi telah berupaya melacak keberadaan Aris, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Saat ini, HF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











