Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres pesisir Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas jenis di Kecamatan IV Jurai dan menangkap dua pria dalam pengembangan kasus dari hasil penindakan di lapangan.Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu, ganja, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (36), pedagang asal Kampung Bunga Pasang, dan ADS (32), sopir asal Kampung pasar Salido.Keduanya ditangkap di kawasan Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis malam (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah itu.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga.Dari hasil pengembangan, dua orang tersangka berhasil diamankan,” kata Hardi Yasmar.
Saat menggeledah DP di lokasi pertama, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna biru, dan satu unit sepeda warna kuning.
Berbekal hasil interogasi cepat di lapangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kampung Pasar Salido dan kembali mengamankan ADS. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita lima paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas timah rokok warna merah, uang tunai Rp300.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kini melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.











