Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM (21) di rumahnya, Perumahan Abu Rehan View Payolansek. Polisi menyita lebih dari 150 gram sabu siap edar.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.”AM merupakan aktor utama pada ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.

Sabu tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 98,92 gram,satu paket sedang seberat 49,66 gram,dan enam paket dengan total berat 9,3 gram.

Kasat Narkoba menjelaskan sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR (DPO) atas suruhan AM. ON dan YF (DPO) menjemput BR, lalu membawa sabu ke Payakumbuh untuk diedarkan.

Selain sabu, polisi juga menyita alat timbang digital, satu unit handphone, dan dua pack kertas klip plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *