Pesisir Selatan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial A, 47 tahun, di Kecamatan Sutera pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 90 paket sabu siap edar dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga soal dugaan transaksi sabu di Kampung Air Terjun, Kenagarian Taratak, Kecamatan Sutera. Informasi tersebut membuat warga resah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di jalan, petugas kemudian mengamankan A yang tengah mengendarai motor miliknya.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Tim kemudian mengamankan satu tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya,” ujar Kasat Narkoba polres Pesisir Selatan AKP hardi Yasmar, S.H.
Saat penggeledahan disaksikan warga, polisi menemukan 90 paket sabu kecil yang dikemas dalam plastik klip bening. A juga mengakui barang bukti tersebut miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Hardi.
Hardi mengajak masyarakat turut aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Menurut dia,peran warga sangat dibutuhkan agar pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Pesisir Selatan bisa berjalan maksimal.











