Solok – Polres Solok Kota mencatat kejahatan narkoba mendominasi sepanjang tahun 2025, dengan 51 kasus narkoba berhasil diungkap dan 65 tersangka diamankan. Aparat menyita barang bukti sabu seberat 308,81 gram dan ganja seberat 1764,72 gram.

Kapolres Solok Kota Mas’ud Ahmad menyampaikan hal ini dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolres setempat, Rabu (31/12). Mas’ud Ahmad menegaskan, penanganan kasus narkoba menjadi perhatian serius di tengah maraknya penyalahgunaan obat terlarang.

"Tahun ini, kami akan memperbanyak kampung bebas narkoba untuk memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dari lingkungan masing-masing," ujar Kapolres. Selain itu, berbagai upaya dilakukan untuk memerangi narkoba, termasuk penyuluhan hukum yang menyasar masyarakat dan sekolah.

Di bidang lalu lintas, Polres Solok Kota mencatat 66 kejadian kecelakaan. Akibat kecelakaan tersebut, 13 orang meninggal dunia, 16 luka berat, dan 108 luka ringan dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 159.530.000.

Polisi juga mencatat 1465 pelanggaran lalu lintas yang ditilang dan 2886 pelanggaran yang diberi teguran. Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan penipuan online yang semakin marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *