Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memasukkan pemberantasan mafia tanah dalam agenda 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Permintaan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
“Dengan adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto, kami meminta agar masalah mafia tanah menjadi prioritas dalam agenda tersebut,” ungkap Rahmat dalam RDP.
Baca Juga
Dia mengungkapkan bahwa persoalan mafia tanah telah menjadi isu serius yang merugikan masyarakat hingga saat ini.
“Banyak hak masyarakat yang terampas oleh mafia tanah. Persoalan ini semakin meluas, bahkan ada kasus seorang Guru Besar yang sudah tujuh tahun haknya dirampas, sampai ingin mengajukan surat kepada Presiden,” lanjutnya. Menurutnya, banyak sengketa tanah ulayat menjadi penyebab utama masalah ini. “Saya setuju dengan pernyataan Menteri, bahwa sengketa tanah yang sering terjadi sebagian besar terkait tanah ulayat,” tambahnya.
Rahmat juga mencatat bahwa kasus mafia tanah juga terjadi di Sumatera Barat, khususnya di daerah pemilihannya. “Di Sumatera Barat, banyak kasus mafia tanah yang muncul dan menjadi masalah kompleks yang harus dituntaskan,” jelasnya.
Dorongan untuk Meningkatkan Akses Masyarakat kepada BPN
Lebih jauh, Rahmat mendorong agar BPN tidak memiliki jarak dengan masyarakat. Dia mencatat keluhan masyarakat yang merasa kesulitan dalam berurusan dengan BPN. “Banyak masyarakat yang merasa kesulitan saat ingin berurusan dengan BPN. Oleh karena itu, kami meminta agar hal ini menjadi perhatian,” ujarnya.
Dia juga mengusulkan agar BPN memperbaiki sistem pelayanan. “Sistem harus dipermudah, seperti dengan menciptakan mall pelayanan publik dan pengaduan sengketa tanah, agar masyarakat merasa lebih diperhatikan dan tidak ada jarak,” tuturnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengatasi mafia tanah di Indonesia. Nusron menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan mafia tanah. “Kami akan merancang proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” katanya.
Dia menambahkan bahwa penanganan mafia tanah tidak hanya dilakukan dengan hukuman pidana umum, tetapi juga tindak pidana korupsi jika melibatkan aparat negara. “Kami tidak hanya puas jika mereka dikenakan hukuman pidana umum. Jika ada keterlibatan aparat, akan dikenakan delik tindak pidana korupsi,” ujarnya. Nusron juga menyebutkan bahwa mereka berupaya agar mafia tanah bisa dikenakan delik pencucian uang untuk memberikan efek jera. “Kami berharap ada penegakan hukum yang lebih tegas dengan delik pencucian uang,” tutupnya.