Padang – Pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas (UNAND) berbuntut pada perselisihan hukum.

Sang Wakil Rektor yang baru menjabat selama tiga bulan itu mengajukan gugatan setelah merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur.

Tim kuasa hukum Khairul Fahmi, Guntur Abdurrahman, menuturkan bahwa kliennya dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Rektor II karena tidak memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun setingkat kepala departemen.

“Kami telah mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena pemberhentian tersebut keliru secara hukum,” jelas Guntur, Selasa (29/10/2023).

Pemberhentian itu diduga dilakukan atas desakan Majelis Wali Amanat tanpa dasar yuridis yang jelas.

Padahal, Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta wakil dekan II Fakultas Hukum UNAND selama 1 tahun 6 bulan.

Surat keberatan yang diajukan tidak mendapat respons dari pihak rektor. Khairul Fahmi pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan SK pemberhentian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang (Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PDG).

Setelah proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2024, PTUN Padang akhirnya mengabulkan gugatan Khairul Fahmi. Pengadilan membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan Rektor untuk mencabutnya.

“Putusan ini membuktikan bahwa apa yang kami perjuangkan bersama klien kami telah tepat dan sejalan dengan hukum,” ujar Guntur. “Sebaliknya, menurut hukum, Rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru.”

Tim kuasa hukum Khairul Fahmi berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi tata kelola perguruan tinggi, khususnya Universitas Andalas.

“Tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena desakan pihak-pihak tertentu atau alasan suka atau tidak suka,” tegas Guntur.

Meski menyayangkan adanya persoalan ini, Guntur sebagai alumni UNAND juga tidak menutup mata terhadap tata kelola yang sewenang-wenang. “Jika Rektor merespons keberatan klien kami dengan benar, perselisihan ini tidak perlu sampai sejauh ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Politik

Pelantikan Gubernur dan Wagub Sumbar Sesuai Jadwal, Dilangsungkan di IKN

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilaksanakan di IKN pada 6 Februari 2025. Pelantikan bupati dan walikota terpilih akan mengikuti setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Humaniora

Petrofin Journalist Academy: Membekali Pelajar dengan Literasi Digital

Petrofin Journalist Academy, program CSR Elnusa Petrofin, membekali pelajar dengan literasi digital dan penggunaan media sosial yang bijak.

Berita

Pengangguran Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Solsel

Seorang pengangguran berinisial A (17) diringkus polisi karena diduga mencabuli tetangganya, AM (7), seorang siswa SD kelas 2.

Berita

Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,88 Triliun

Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun dalam sebulan terakhir.

puluhan-rumah-di-aia-gadang-pasaman-barat-terendam-banjir

Berita

Banjir Melanda 64 Rumah di Pasbar, Warga Mengungsi

Banjir di Pasaman Barat merendam 64 rumah warga akibat luapan Sungai Batang Saman. Tim gabungan telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, termasuk bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.

BeritaPolitik

Pasangan Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya, Bagaimana Dampaknya?

Dharmasraya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. ...