Jakarta – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat tahap II di 104 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pembangunan fasilitas pendidikan ini rampung secara bertahap untuk mendukung tahun ajaran 2026/2027.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan SDM unggul.

"Kementerian PU berupaya mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan ini dengan tetap menjaga kualitasnya," ujar Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Sekolah Rakyat tahap II ini akan menampung 112.320 siswa yang terbagi dalam 3.744 rombongan belajar.

Rinciannya meliputi 1.872 rombongan SD, 936 rombongan SMP, dan 936 rombongan SMA. Setiap lokasi dirancang untuk menampung 1.080 siswa dengan 36 rombongan belajar.

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

Sumatera mendapatkan 26 lokasi, Jawa 40 lokasi, Kalimantan 12 lokasi, dan Sulawesi 16 lokasi.

Kepulauan Maluku menerima empat lokasi, Papua tiga lokasi, serta Bali dan Nusa Tenggara masing-masing satu lokasi.

Seluruh sekolah dibangun di atas lahan seluas 5 hingga 10 hektare yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Setiap Sekolah Rakyat akan mengusung konsep boarding school dengan fasilitas modern.

Fasilitas tersebut meliputi ruang kelas berbasis teknologi, laboratorium keterampilan, perpustakaan, pusat pembelajaran digital, kantin dan dapur sehat, klinik kesehatan, sarana olahraga, ruang ekstrakurikuler, serta asrama siswa dan guru.

Area hijau dan lansekap juga akan disiapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Tahap II ini merupakan kelanjutan dari Sekolah Rakyat tahap I yang telah beroperasi pada Tahun Ajaran 2025/2026 di 166 sekolah.

Hingga 31 Desember 2025, perkembangan fisik pembangunan tahap II telah mencapai 3,98 persen, meliputi tahap awal konstruksi dan penyiapan infrastruktur dasar.

Kementerian PU memastikan seluruh proyek memenuhi kriteria kesiapan, termasuk sertifikat lahan, surat bebas sengketa, dokumen PKKPR, dokumen lingkungan, analisis lalu lintas, dan Persetujuan Bangunan Gedung.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan," pungkas Dody.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *