Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat kembali menangkap seorang residivis pencurian rumah berinisial YF (45) yang diduga kerap beraksi di Kota Padang. pria asal Kepulauan Mentawai itu diamankan setelah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah warga di Kecamatan koto Tangah.

Penangkapan dilakukan pada sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji agus Salim, Kota Padang. Polisi memburu YF setelah mendapat informasi bahwa ia hendak menjual telepon genggam hasil curian.

panit Resmob Polda Sumbar, ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Menurut dia, tersangka sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.

Dari hasil pemeriksaan awal, YF mengakui beraksi di empat lokasi berbeda. Ia menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga yang dalam keadaan sepi atau saat penghuni terlelap.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang-barang berharga untuk dijual kembali. Aksi terbarunya tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan simpang GIA,Tabing.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *