Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalami kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh sebuah bank BUMN.

Tiga saksi kunci mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (9/12), menghambat proses kelengkapan berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi tersebut.

Ketiga saksi yang mangkir adalah BSN dari PT BIP dan dua orang lainnya dari bank BUMN yang sama.

“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ujar Koswara saat jumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Aula Kejari Padang, Selasa (9/12/2025).

Koswara menjelaskan bahwa BSN sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemanggilan ketiga ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan.

Meski demikian, Koswara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi ketidakhadiran para saksi, Kejari Padang menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegas Koswara.

Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, ditandai dengan surat Perintah Penyidikan Kejari Padang Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk seorang ahli.

Kejari Padang juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, dokumen pengajuan kredit, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar. “penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” jelas Koswara.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *