PARIAMAN – Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25), seorang satpam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (20/1), atas kasus pembunuhan berantai tiga wanita di Sumatera Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wanda dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi detail aksi terdakwa yang berasal dari Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai.

Pembunuhan pertama terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dengan korban Siska Oktavia Rusdi. Motif pembunuhan dipicu cemburu dan masalah asmara.

Setelah membunuh Siska, Wanda menerima telepon dari Adek Agustina, rekan korban. Khawatir perbuatannya terbongkar, Wanda menjemput dan menghabisi nyawa Adek.

Kedua jenazah korban kemudian dimasukkan ke sumur tua di belakang rumah Wanda.

Setahun berselang, Juni 2025, Wanda kembali membunuh. Kali ini korbannya adalah Septia Adinda. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Wanda memutilasi tubuh Septia untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban dibuang ke aliran sungai.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan jasad Septia Adinda. Penyelidikan polisi mengarah pada Wanda, yang kemudian ditangkap pada 18 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Yulianto Prafifto Utomo, dengan anggota Dewi Yanti dan Deni Septian, akan membuktikan dakwaan jaksa terhadap Wanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *