Cilegon – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon mengapresiasi langkah cepat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon yang meremajakan tanaman di area Monumen SMSI, alun-alun Kota Cilegon. Pembenahan itu dinilai sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga estetika kota sekaligus merawat simbol sejarah pers.
Ketua SMSI Kota Cilegon, Wawan Kurniadi, mengatakan gerakan gotong royong yang dipimpin Disperkim menunjukkan komitmen pemerintah dalam merawat fasilitas publik, terutama ikon yang merepresentasikan kemitraan antara pers dan pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperkim, serta kepedulian yang ditunjukkan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota. Di tengah kesibukan dalam pelayanan publik, beliau-beliau masih memberikan perhatian besar terhadap detail penataan estetika kota, termasuk di area Monumen SMSI. Monumen SMSI saat ini menjadi DTW Kota Cilegon,” ujar Wawan, Sabtu (30/5/2026).
Peremajaan tanaman dilakukan dengan mengganti sejumlah tanaman di sekitar monumen, termasuk bugenvil tiga warna, tabebuya, dan asoka. Setelah ditata ulang, kawasan monumen terlihat lebih segar, rapi, dan representatif sebagai salah satu ruang hijau di pusat kota.
Wawan menilai perbaikan tersebut bukan hanya memperindah tampilan monumen, tetapi juga menghidupkan kembali semangat gotong royong di lingkungan perkotaan. SMSI berharap langkah serupa terus berlanjut di ruang terbuka publik lainnya agar Cilegon tidak hanya tumbuh sebagai kota industri, tetapi juga makin asri dan nyaman bagi warganya.
SMSI juga mengingatkan masyarakat dan pengunjung alun-alun tentang nilai sejarah Monumen Serikat Media siber Indonesia.Monumen itu berdiri sebagai simbol kebangkitan media siber nasional di Kota Cilegon, Banten, sekaligus penanda perjalanan organisasi media siber yang lahir dari semangat kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen terhadap demokrasi.
Monumen tersebut diresmikan Wali Kota Cilegon H. Robinsar pada 7 Februari 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Peresmian itu menjadi momentum penting dalam meneguhkan peran SMSI di ekosistem pers nasional.
Dari sisi arsitektur, monumen itu memuat makna simbolik. Tiga anak tangga melambangkan bulan kelahiran organisasi, tujuh pilar demokrasi merepresentasikan tanggal lahir, sementara tinggi 2,17 meter mencerminkan tahun lahir SMSI, yakni 2017. Setiap elemen dirancang untuk menegaskan komitmen SMSI terhadap demokrasi,kebebasan pers,dan tanggung jawab sosial.
Pembangunan monumen ini juga disebut sebagai bentuk apresiasi atas gagasan Firdaus yang kemudian bersama Pengurus PWI Pusat Atal S. Depari, Teguh Santosa, serta Pengurus PWI Provinsi Mirza Zulhadi dan Mursyid Sonsang mendirikan SMSI. Akta pendirian organisasi diterbitkan Notaris (Alm.) H.M.Isya di Kota Cilegon. Sementara itu, AD/ART dirumuskan Ria Ulfiani, putri Cilegon alumni siswi al Islah, yang juga membuat pataka SMSI pertama kali di Cilegon sebelum dikibarkan pada pengukuhan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu. Pendanaan awal disebut disponsori Wiri Astuti.
Setelah kepengurusan SMSI terbentuk di 34 provinsi, organisasi ini ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020.Penetapan itu menegaskan legalitas dan legitimasi SMSI dalam struktur pers nasional.
Monumen SMSI juga diposisikan sebagai simbol “titik nol” kebangkitan media siber Indonesia. Dari Kota Cilegon, semangat kolaborasi dan profesionalisme media siber dipahatkan sebagai tonggak sejarah perkembangan pers digital di tanah Air.
Keberadaan monumen itu menegaskan bahwa Cilegon tak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga sebagai tempat lahir dan tumbuhnya integritas media siber Indonesia. Monumen SMSI menjadi pengingat bahwa kemajuan industri dan kemajuan informasi dapat berjalan beriringan dalam membangun peradaban yang berlandaskan kebenaran, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik.











