Batusangkar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menerapkan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Penandatanganan berlangsung di Indojolito Batusangkar, senin (1/12/2025). Kepala Kejari Batusangkar, Anggiat AP Pardede, dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, langsung menandatangani perjanjian tersebut.

Kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi efektif antara Kejari dan Pemkab dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten,terukur,dan manusiawi. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku tindak pidana.

UU No.1 Tahun 2023, Pasal 85 menjadi landasan utama penerapan pidana kerja sosial. Pasal ini mengatur pidana kerja sosial untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda kategori II.

Penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Orientasinya adalah keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

KUHP Nasional mengatur pidana pokok berupa pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana penjara.

Acara penandatanganan dihadiri oleh Dandim 0307 tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, dan asisten Administrasi Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *