Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh bertekad memperjuangkan nasib sekitar 6.000 tenaga pendukung di Lembaga Ad Hoc, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rahmat menyoroti permasalahan status kepegawaian mereka, khususnya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi tidak terdaftar sebagai honorer dengan kontrak berkesinambungan, sesuai syarat PPPK,” ungkap Rahmat dalam audiensi dengan KPU Kota Padang, Kamis (5/12/2024) kemarin.
Baca Juga
Rahmat mencatat persoalan serupa terjadi di seluruh KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
Dari 7.508 formasi PPPK KPU, sekitar 6.000 tenaga pendukung terancam tidak memenuhi syarat administratif.
“Jangan sampai terjadi PHK besar-besaran. Kuota formasi PPPK harus dapat diisi tanpa mengorbankan mereka yang telah mengabdi,” tegasnya.
Rahmat meminta KPU RI segera bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) agar tenaga pendukung dapat mengikuti tes PPPK meski dengan masa kerja tidak berkesinambungan.
Selain itu, ia mengimbau KemenpanRB untuk mengevaluasi status tenaga pendukung secara mendalam.
“Kajian khusus diperlukan agar hak mereka dapat diperjuangkan secara adil. Ini menjadi salah satu prioritas kami pada Desember 2024,” tambahnya.
Menurut Rahmat, tenaga pendukung memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilu. “Jasa mereka sangat besar, sehingga harus diperjuangkan,” pungkasnya.