Padang – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Padang, unsur kecamatan, dan kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Zidan atas dugaan praktik pungutan liar parkir di kawasan wisata Pantai Padang pada Jumat (27/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah keluhan masyarakat terkait praktik pungli tersebut viral di media sosial.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di sekitar Jembatan belakang Hotel Pangeran. Zidan mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan saat diperiksa.
"Alhamdulillah, berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, kita berhasil mengamankan pelaku pungli parkir yang meresahkan wisatawan di Pantai Padang," ujar Ances di lokasi penangkapan.
Ances menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Padang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan, terutama pasca libur Lebaran. Ia mengakui adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pelaku.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mencegah kejadian serupa terulang," tegasnya.
Dalam video yang beredar, pelaku yang mengaku berasal dari Pekanbaru tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saat ini, Zidan telah dibawa ke Polsek Padang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal dari Pemerintah Kota Padang bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi, khususnya di kawasan-kawasan wisata yang menjadi destinasi unggulan.











