Jakarta – Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pemerintah daerah mulai tahun 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula penetapan UMP diubah, memungkinkan setiap daerah menerapkan indeks antara 0,5 hingga 0,9, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. "Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Dewan Pengupahan Daerah akan merekomendasikan kenaikan upah berdasarkan indeks tersebut.
Yassierli mengklaim keputusan ini mempertimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha, dengan pemerintah memberikan subsidi rumah dan upah, serta menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, kebijakan ini dikritik oleh serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Partai Buruh menilai penetapan UMP 2026 kurang melibatkan partisipasi pekerja.
Ketua Umum KASBI Sunarno menilai pemerintah tidak serius mengatasi disparitas upah. Ia berpendapat UMP 2026 seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Sunarno mengusulkan kenaikan upah minimal 40 persen untuk pekerja dengan upah Rp 2-3 juta.
KSPI dan Partai Buruh juga mengkritik usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan indeks 0,2-0,7, karena dinilai akan menghasilkan kenaikan upah yang lebih rendah dibandingkan UMP 2025.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti penetapan UMP 2026 di Jakarta yang dinilai belum sesuai KHL versi Badan Pusat Statistik (BPS). UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 5.729.876, lebih rendah dari UMSK di beberapa wilayah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Apindo juga menolak penetapan indeks yang lebih tinggi dari usulan mereka. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan indeks 0,1-0,5 lebih proporsional dengan rasio upah minimum terhadap KHL di setiap daerah.
Said Iqbal menegaskan KSPI akan menggugat penetapan UMP 2026 Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai KHL.











