Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru sejak Kamis (1/1/2026). Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Pada tahap awal, registrasi menggunakan data biometrik bersifat opsional. Pelanggan baru dapat memilih antara sistem lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem baru berbasis face recognition. Kemkomdigi menjadwalkan penerapan penuh sistem registrasi berbasis face recognition mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kebijakan ini sebagai langkah konkret memutus rantai kejahatan digital. "Hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama," tegas Edwin.

Edwin menambahkan, aturan ini juga membantu operator membersihkan database dari nomor tidak aktif. Saat ini, terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Menurut data Kemkomdigi, hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun. "Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," ungkap Edwin.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan operator seluler telah mengimplementasikan validasi berbasis data biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai untuk menekan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *