Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, gencar sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Kafe Rajo Durian, Kuranji, Kota Padang, Selasa (26/8/2025).
Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.
Evi Yandri menghadirkan mantan pengguna narkoba dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah direhabilitasi oleh Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).
Dalam dialog, para mantan pengguna narkoba berbagi pengalaman pahit, mengakui dampak buruk narkoba seperti mencuri, berjudi online, menghabiskan uang, dan merusak kesehatan.
Ketua YPJI, Syafrizal, mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan adanya transaksi narkoba.
Evi Yandri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
kegiatan ini dihadiri oleh seratus warga perwakilan RT/RW se-Kota Padang, Kesbangpol, dan YPJI.











