Padang – Masyarakat Nagari Pandai sikek, Tanah Datar, menolak keras rencana pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang. Penolakan ini didasari kekhawatiran proyek akan berdampak buruk pada sumber daya air dan lahan pertanian.
Kerapatan adat Nagari (KAN) Pandai Sikek secara resmi menolak rencana eksplorasi panas bumi di Jorong Pagu-Pagu pada 17 Februari 2024. Lahan pertanian yang terbatas menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menegaskan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed consent (FPIC) dalam pembangunan panas bumi. Prinsip ini memastikan persetujuan masyarakat diberikan secara bebas dan berdasarkan informasi yang lengkap.
“Berdasarkan musyawarah adat, KAN menegaskan bahwa masyarakat Pandai Sikek tidak memberikan persetujuan terhadap pembangunan PLTP tersebut,” tegas Wengki.
WALHI mengingatkan potensi dampak serius pembangunan PLTP, seperti peningkatan aktivitas seismik, risiko tanah longsor, hingga pencemaran lingkungan.
Kepala divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai proses perizinan oleh Kementerian ESDM tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Partisipasi masyarakat dinilai hanya formalitas.
“Partisipasi yang dilakukan hanya formalitas,tanpa memberikan ruang bagi warga untuk menentukan sikap secara bebas,sadar,dan mendapat informasi yang cukup,” ujar Calvin.
LBH Padang menyoroti izin perusahaan yang hanya berupa Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (WPSPE) yang dikeluarkan tahun 2013. Menurut UU Panas Bumi, pembangunan PLTP seharusnya dilakukan di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), bukan WPSPE.
“Fakta ini menunjukkan bahwa upaya perusahaan untuk melanjutkan pembangunan PLTP di Nagari Pandai Sikek tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Calvin.
Masyarakat Pandai Sikek berpegang pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menegaskan bahwa pembangunan energi terbarukan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, tanah ulayat, dan keberlanjutan pertanian.











